SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi menggelar razia rutin di blok hunian, Selasa (25/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Riko Hamdan sebagai langkah antisipatif menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.
Razia dilakukan untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) sekaligus memastikan situasi lapas tetap kondusif.
Petugas melaksanakan penggeledahan fisik dan nonfisik terhadap warga binaan serta menyisir setiap sudut blok hunian guna mengantisipasi keberadaan benda tajam maupun barang mudah terbakar.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menegaskan bahwa razia merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga stabilitas keamanan serta menumbuhkan kesadaran warga binaan untuk mematuhi tata tertib.
“Razia ini bertujuan memastikan stabilitas keamanan sekaligus meningkatkan kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai larangan kepemilikan barang terlarang telah diatur secara tegas dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.
Narapidana atau tahanan yang kedapatan membawa atau menggunakan barang terlarang, seperti alat komunikasi dan narkotika, akan dikenai sanksi sesuai regulasi.
“Ini menjadi penegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan di dalam lapas,” tegasnya.
Razia juga merupakan implementasi program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran telepon genggam dan narkoba di lingkungan lapas.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta menjaga integritas pemasyarakatan selama Ramadan.
































